
BSIP Bengkulu Ikuti Regulasi Jenis dan Tatif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementan
Selasa, 03/12/2024, BSIP Bengkulu mengikuti rapat pembahasan Usulan Regulasi Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian secara daring melalui zoom meeting.
Rapat ini diadakan berdasarkan instansi pengusul revisi PNBP, yang terdiri dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Perakitan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Substansi Revisi PNBP PP Nomor 28 Tahun 2023, terdiri dari Dropping/Hapus Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP terkait Perkarantinaan, Penambahan Jenis PNBP dari Kerjasama di Bidang Pendidikan Pertanian, Perubahan/Penambahan terkait Jasa Pemberian Hak dan Perizinan, Perubahan/Penambahan terkait karena adanya perubahan nomenklatur organisasi dari BSIP menjadi BPMP, khususnya terkait Royalti, Perubahan/Penambahan terkait Tarif atas Jenis PNBP dari Edukasi Wisata, Perubahan/Penambahan terkait Tarif atas Jenis PNBP dari Penggunaan Sarpras, Penambahan Jenis PNBP dari Penggunaan Hewan Ternak, Penambahan Mekanisme Perjalanan Dinas menggunakan Sistem Natura.